Pengumuman Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Daftar Isi

Berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru, sejumlah peserta dinyatakan lulus untuk kenaikan jenjang dari JF Guru Ahli Pertama ke JF Guru Ahli Muda, JF Guru Ahli Muda ke JF Guru Ahli Madya, dan JF Guru Ahli Madya ke JF Guru Ahli Utama. Rapat ini berlangsung dari tanggal 29 April hingga 17 Mei 2024.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengumuman tersebut:

  1. Daftar Peserta yang Lulus: Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

  2. Keputusan Final: Keputusan kelulusan peserta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  3. Sertifikat Kelulusan: Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  4. Rekomendasi Kenaikan Jabatan: Peserta yang telah mendapatkan sertifikat akan direkomendasikan oleh Pimpinan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk diajukan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan adanya peningkatan jenjang jabatan ini, diharapkan para guru dapat terus mengembangkan kompetensi mereka untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Lampiran daftar nama peserta yang dinyatakan lulus dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau melalui tautan berikut: Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi

Selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus. 

Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia.




Posting Komentar