Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Peserta PPG Tahun 2024?

Daftar Isi

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. PPG tidak hanya ditujukan bagi calon guru yang akan mengajar, tetapi juga bagi guru-guru tertentu yang telah memiliki pengalaman di dunia pendidikan namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai peserta PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Siapa Sajakah Peserta PPG?

1. Calon Guru yang Akan Mengajar pada Satuan Pendidikan

Calon guru merupakan individu yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi tenaga pengajar profesional. Mereka umumnya adalah lulusan program sarjana pendidikan atau yang sederajat yang belum memiliki pengalaman mengajar. Melalui PPG, calon guru ini akan dibekali dengan berbagai kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik yang profesional.


 2. Guru Tertentu

Guru tertentu yang dapat mengikuti PPG terdiri dari beberapa kategori berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah kategori-kategori tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024:


a. Guru Penggerak yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru penggerak adalah guru yang telah menunjukkan komitmen dan dedikasi tinggi dalam memajukan pendidikan di sekolahnya, tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik. PPG memberikan kesempatan bagi guru penggerak untuk mendapatkan sertifikasi resmi sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran mereka.


b. Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Namun Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Beberapa guru telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG menjadi solusi bagi mereka untuk memperoleh sertifikasi yang diakui secara resmi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitas mereka sebagai tenaga pendidik.


c. Guru yang Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan dengan Status Aktif Mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024

Kategori ini mencakup guru-guru yang telah aktif mengajar dan terdaftar dalam data pokok pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024, tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik. Mereka yang tidak termasuk dalam kategori a dan b di atas juga berhak mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikasi.


d. Guru yang Berasal dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru yang sebelumnya menjalankan fungsi atau jabatan lain di luar tugas mengajar dan kemudian beralih menjadi guru, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, juga dapat mengikuti PPG. Program ini membantu mereka dalam transisi peran menjadi pendidik yang tersertifikasi dan kompeten.


e. Guru yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidik Namun Ingin Menambah Sertifikat Pendidik yang Berbeda

Beberapa guru mungkin telah memiliki Sertifikat Pendidik dalam satu bidang studi, namun ingin memperluas keahlian mereka dengan menambah sertifikat dalam bidang studi yang berbeda. PPG memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperluas cakupan kompetensi dan bidang keahlian mereka.


Implementasi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang jelas dan rinci mengenai pelaksanaan PPG. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:

1. Kriteria dan Persyaratan Peserta PPG: Mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak mengikuti PPG, baik dari calon guru maupun guru tertentu yang telah disebutkan di atas.

2. Proses Seleksi dan Pelaksanaan PPG: Menyediakan panduan mengenai bagaimana proses seleksi peserta dilakukan, termasuk kriteria penilaian dan tahapan seleksi.

3. Hak dan Kewajiban Peserta PPG: Mengatur hak-hak yang akan diterima oleh peserta PPG, seperti beasiswa, fasilitas pendidikan, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi selama mengikuti program.

4. Sertifikasi dan Pengakuan Profesional: Menyediakan prosedur dan kriteria untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik setelah menyelesaikan program PPG, serta pengakuan profesional yang didapatkan oleh peserta.


Download PermendikbudRistek No. 19 Tahun 2024

   

Alternatif download silahkan klik DISINI.

Kesimpulan

PPG merupakan program penting yang tidak hanya ditujukan bagi calon guru, tetapi juga bagi guru-guru tertentu yang ingin meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka. Melalui PPG, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, pelaksanaan PPG menjadi lebih terarah dan terstruktur. Peserta PPG dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pendidikan.

Posting Komentar