ASN Wajib Tahu! Seragam Baru PNS dan PPPK Resmi Disamakan, Inilah Detailnya!

Daftar Isi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penyamaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini resmi diundangkan pada 20 Agustus 2024, setelah ditandatangani pada 25 Juli 2024

Penyamaan Pakaian Dinas

Permendagri ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pakaian dinas ASN. Sebelumnya, terdapat perbedaan antara seragam PNS dan PPPK, yang sering menjadi sumber kritik dalam rapat kerja dengan DPR RI. Kini, dengan diterbitkannya Permendagri 10 Tahun 2024, perbedaan tersebut dihapuskan. PNS dan PPPK kini mengenakan seragam yang sama, memperkuat kesetaraan di antara kedua golongan tersebut sebagai ASN

Jenis Pakaian Dinas Baru

Aturan baru ini menetapkan tiga jenis pakaian dinas harian untuk ASN:

  • Pakaian dinas berwarna khaki: dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
  • Kemeja putih: dipakai setiap hari Rabu.
  • Batik/tenun/lurik: dipakai setiap hari Kamis dan Jumat.

Dengan demikian, PPPK yang sebelumnya hanya mengenakan kemeja putih dan pakaian batik/tenun/lurik kini juga dapat mengenakan pakaian khaki, yang sebelumnya menjadi kebanggaan PNS.

Reaksi dan Dampak

Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara, menyambut baik peraturan ini, menyatakan bahwa penyamaan seragam ini memberikan rasa lega dan kesetaraan bagi PPPK. Harapannya, peraturan ini dapat menjadi amal jariyah bagi kehidupan di masa depan.

Dengan diterapkannya Permendagri ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan rasa kesetaraan di antara ASN tetapi juga menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam lingkungan kerja di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Download Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Untuk mendownload Permendagri nomor 10 Tahun 2024, silahkan klik DISINI


Posting Komentar