Breaking News: Aturan Baru Penerimaan Murid 2025 Resmi Dirilis, Ada Perubahan Besar yang Wajib Diketahui
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah menetapkan empat jalur utama dalam penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur Domisili , untuk calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu.
- Jalur Afirmasi , khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi , untuk calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
- Jalur Mutasi , diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam proses pendaftaran. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring guna mempermudah akses dan memastikan transparansi data. Bagi daerah yang belum memiliki fasilitas jaringan memadai, pendaftaran dapat dilakukan melalui mekanisme luring dengan tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal. Dengan sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua," ujarnya dalam konferensi pers.
Apa yang Baru dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025?
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam peraturan ini antara lain:
- Kuota minimum untuk Jalur Domisili sebesar 70% untuk SD , 40% untuk SMP , dan 30% untuk SMA .
- Penambahan kuota Jalur Afirmasi hingga 30% untuk SMA , guna mendukung inklusi pendidikan bagi kelompok rentan.
- Penggunaan metode radius dan rayonisasi untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru, sehingga meminimalkan kesenjangan akses pendidikan.
- Larangan tes membaca, menulis, dan berhitung untuk calon murid kelas 1 SD, demi menghindari diskriminasi pada tahap awal pendidikan.
Bagaimana Implementasi di Daerah?
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan penuh untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB sesuai karakteristik wilayahnya. Namun, semua kebijakan harus berpedoman pada prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi . Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bahan evaluasi tahunan.
Unduh Peraturan Lengkapnya Sekarang!
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Anda dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan di bawah ini:
👉 Download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Pastikan Anda memahami aturan ini agar dapat mempersiapkan proses pendaftaran murid baru dengan lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan untuk turut serta dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas!
Posting Komentar